Hasil Analisa Tata Guna Lahan

Posted Posted by Unknown in Comments 0 komentar


Berdasarkan RDTRK Kecamatan Lowokwaru tahun 2005-2015, Kelurahan Tulusrejo yang terdapat pada Kecamatan Lowokwaru termasuk dalam sub BWK Malang Barat Laut dengan arahan pengembangan berdasarkan fungsi kegiatan utamanya sebagai kawasan pendidikan, perdagangan dan jasa, dan transportasi. Kelurahan Tulusrejo memiliki ketinggian yaitu 444 meter di atas permukaan air laut. Sedangkan untuk topografi, di Kelurahan Tulusrejo berbentuk dataran dengan kontur yang bergelombang. Di samping itu, di Kelurahan Tulusrejo terdapat beberapa anak sungai yang dapat mendukung sistem drainase kelurahan sebagai tempat pembuangan akhir drainase kelurahan sebelum akhirnya menuju sistem drainase yang lebih besar dalam lingkup kota. Topografi serta ketinggian pada Kelurahan Tulusrejo memberikan pengaruh pada penggunaan lahan yang ada. Topografi yang berupa dataran dengan kontur yang bergelombang memungkinkan untuk penggunaan lahan yang bervariasi berupa permukiman maupun dalam segala sarana, baik berupa sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana pemerintahan dan pelayanan umum, sarana keamanan, sarana peribadatan, sarana perdagangan, sarana jasa, sarana sosial budaya, serta industri dan pergudangan. Hal ini disebabkan karena di daerah dataran, aktivitas penduduk lebih mudah dan eefisien untuk dilakukan.
Terkait dengan pengembangan Kelurahan Tulusrejo sebagai kawasan perkotaan, maka pengembangan wilayah adalah untuk kawasan terbangun. Dengan kondisi geologi dan jenis tanah tersebut, maka untuk pengembangan fisik kawasan tidak mengalami hambatan, karena jenis tanah bukan merupakan jenis yang peka atau rawan terjadinya erosi ataupun longsor. Kondisi hidrologi di Kelurahan Tulusrejo hidrologi cukup memadai karena didukung oleh kedalaman air tanah yang memadai terdiri dari air permukaan yang berupa sungai dan air tanah yang berupa sumur. Kegiatan yang dilakukan oleh penduduk di Kelurahan Tulusrejo secara tidak langsung juga dipengaruhi oleh kondisi iklim yang sedang. Iklim yang tidak terlalu panas dan tidak terlalu dingin membuat penduduk merasa nyaman untuk melakukan kegiatan di dalam dan di luar rumah. Secara umum kondisi mendukung untuk kebutuhan air bersih penduduk.
     Perhitungan dari perbandingan luas lahan terbangun dan luas lahan tidak terbangun untuk mengetahui seberapa nilai kepadatan bangunan akan berpengaruh pada perkembangan dan pengembangan pada Kelurahan Tulusrejo serta dampaknya bila tidak sesuai dengan standarisasi yang telah ditetapkan. Lahan terbangun itu sendiri terdiri dari kawasan perumahan dan sarana pendukung perumahan. Sedangkan lahan tak terbangun terdiri dari persawahan, lahan kosong dan RTH yang meliputi daerah sempadan sungai, lapangan, taman, dan lain lain. Untuk standar perbandingan antara lahan terbangun dan lahan tak terbangun menurut RTDRK Kecamatan Lowokwaru adalah 60% berbanding 40%. Angka tersebut menjadi acuan bahwa proporsi penggunaan lahan terbangun, batasan maksimalnya adalah 60% dari total luas wilayah sedangkan 40% menjadi batasan minimal yang digunakan sebagai lahan tak terbangun. Batasan tersebut dibuat agar dalam suatu wilayah atau kawasan memiliki luas lahan terbangun dan lahan tak terbangun yang optimal sehingga dapat melestarikan lingkungan ataupun mempertahankan keseimbangan ekosistem. Seharusnya terdapat 75,6 Ha lahan terbangun dan 50,4 Ha lahan tidak terbangun pada wilayah Kelurahan Tulusrejo dengan yang memiliki total luas sebesar 126 Ha. Namun, pada kondisi eksisting, terdapat 104,24 Ha lahan terbangun (82,76%) dan 21,76 Ha lahan tidak terbangun (17,24%). Luas lahan terbangun di Kelurahan Tulusrejo meliputi luas perumahan, luas sarana perdagangan, luas sarana jasa, luas sarana keamanan, luas sarana peribadatan, luas sarana industry dan pergudangan, luas sarana pendidikan, luas sarana kesehatan, dan luas sarana pemerintahan dan pelayanan umum. Lahan tak terbangun yang terdapat di Kelurahan Tulusrejo berupa sarana RTH dan olahraga yang terbagi atas dua macam, yaitu taman dan lapangan olahraga; pemakaman; lahan kosong; dan persawahan.
     Terdapat banyak rumah dan sarana yang berada pada sempadan sungai. Pembangunan pada bantaran sungai biasanya disebabkan karena tingkat ekonomi masyarakat rendah sehingga tidak mampu untuk membeli lahan yang aman bagi mereka sesuai dengan peruntukannya. Pada Kelurahan Tulusrejo bangunan yang melanggar GSS berada pada RW 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 13, 14, dan 15. Pelanggaran pada bangunan pada sempadan sungai akan mengakibatkan terancamnya keselamatan penduduk karena apabila terjadi banjir atau longsor maka kemungkinan bangunan tersebut akan rusak atau terkena dampak dari banjir atau longsor tersebut. Selain wilayah sempadan sungai, wilayah sekitar Base Transiever Station (BTS) yang terdapat di wilayah RW 15 juga menjadi wilayah negative list yang tidak boleh dibangun karena sangat berbahaya bagi kesehatan manusia walaupun radiasi yang ditimbulkan sangat kecil. Sempadan yang dianjurkan sekitar 10-15 meter. Apabila menara tersebut rubuh juga akan mengancam keselamatan jiwa warga, oleh sebab itu dibutuhkan sempadan.
                        Intensitas permintaan pemenuhan kebutuhan lahan di Kelurahan Tulusrejo semakin lama akan semakin meningkat, sehingga sebagian besar lahan akan dibangun dengan peruntukkan lahan sebagai lahan perumahan. Dengan banyaknya guna lahan perumahan maka sarana perdagangan dan jasa pun meningkat seiring pertumbuhan guna lahan perumahan seperti pada wilayah ekonomis sekitar Jl. Bunga Coklat, Jl. Kalpataru, dan Jl. Cengger Ayam. Pertumbuhan penduduk yang pesat, faktor keterbatasan lahan, dan peluang membuka usaha di wilayah potensial ekonomis untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada Kelurahan Tulusrejo akan mendorong masyarakat setempat untuk melakukan inovasi mix use.

0 komentar:

Posting Komentar