Arahan pengembangan tata guna lahan di Kelurahan Tulusrejo mengacu pada konsep Pembangunan Berkelanjutan, yaitu sebuah konsep pembangunan dengan menyeimbangkan dan terus mempertahankan aspek lingkungan, sosial, serta ekonomi Kelurahan Tulusrejo, aspek-aspek tersebut saling bergantung dan memperkuat satu sama lain. Arahan pengembangan yang mendukung aspek lingkungan di Kelurahan Tulusrejo meliputi RTH dan taman-taman lingkungan yang berfungsi sebagai daerah hijau serta menjaga sistem-sistem pembangunan agar proses dan pelaksanaannya tidak mengganggu lingkungan sekitar. Aspek ekonomi di Kelurahan Tulusrejo pada kondisi eksistingnya baik, dapat dilihat dari kesejahteraan penduduk yang sebagian besar merupakan keluarga dengan kategori menengah ke atas. Kelurahan Tulusrejo sebagai pusat dari wilayah-wilayah sekitarnya dikarenakan keberadaan pusat pemerintahan Kecamatan Lowokwaru, dengan adanya pusat kegiatan tersebut mendorong pergerakan pada wilayah sekitarnya.
Aspek sosial pada pembangunan di Kelurahan Tulusrejo tidak ditemukan, sehingga pengembangan pada aspek sosial ini dilakukan bersamaan dengan pengembangan RTH lingkungan dimana dibangun RTH dalam bentuk sarana yang mendukung terjadinya interaksi sosial. Arahan struktur fungsional yang berarah pada fungsi perdagangan, jasa dan permukiman berdasarkan RDTRK Lowokwaru, sehingga tingkat pelayanan fungsi tersebut tidak hanya pada tingkat lokal – regional - nasional.
Pada Masterplan Kecamatan Lowokwaru Kelurahan Tulusrejo 2012 sampai tahun 2032 ini tata guna lahan Kelurahan Tulusrejo dikembangkan pada perumahan, perdagangan, pendidikan dan pelayanan umum. Pengembangan lahan perumahan yang masih banyak dibutuhkan masyarakat dan didukung dengan masih luasnya lahan tak terbangun yang dapat direlokasikan untuk pembangunan rumah. Pengembangan perumahan merupakan perwujudan dari fungsi kelurahan Tulusrejo sebagai kelurahan dengan tingkat kepadatan tinggi.
Beberapa pelayanan umum yang akan dikembangkan di Kelurahan Tulusrejo dan akan disesuaikan dengan tingkat kebutuhan masyarakat Kelurahan Tulusrejo yang cukup padat. Sektor perdagangan yang akan dibangun untuk mengkordinir para PKL untuk mengurangi jumlah PKL di Kelurahan Tulusrejo.
Untuk pengembangan sarana perdagangan dan jasa di Kelurahan Tulusrejo mengancu pada pola perdagangan linier yang mengikuti jalan terutama pada jalan-jalan utama yaitu Jl. Bunga Coklat, Jl. Kendalsari, Jl. Kalpataru, Jl. Kecamatan, dan Jl. Cengger Ayam dikarenakan pada jalan-jalan tersebut sering dilalui arus lalu lintas yang memunculkan peluang besar untuk membangun sarana perdagangan dan mix use.
Tujuan Pengembangan Kawasan Fungsional
Berdasarkan Evaluasi RDTRK, Kelurahan Tulusrejo termasuk dalam Pusat Pelayanan skala regional, yaitu daerah yang diarahkan pada sektor perdagangan, jasa, permukiman. Posisi letak Kelurahan yang dekat dengan sarana pendidikan yang berskala nasional dan letak yang berada di antara dua jalan arteri Kota Malang.
Peranan yang dapat dikembangkan oleh Kelurahan Tulusrejo berdasarkan kegiatan yang berkembang di Kelurahan Tulusrejo saat ini dan dari potensi perkembangan Kecamatan Lowokwaru yaitu :
1. Lokasi perdagangan yang berfungsi untuk menampung para pedagang kaki lima.
2. Lokasi pengembangan permukiman yang digunakan untuk memenuhi pertumbuhan penduduk yang baru dan masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni. Pengembangan ini digunakan untuk pembuatan Rusun untuk masyarakat menengah ke bawah.
3. Lokasi pelayanan umum yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan sarana yang akan menjadi multifungsi menjadi layanan kesehatan berupa posyandu.
Rencana Struktur Tata Ruang
Berdasarkan RTDRK Kecamatan Lowokwaru Tahun 2005 sampai tahun 2015, Kelurahan Tulusrejo merupakan bagian dari BWK Malang Utara yang diarahkan sebagai suatu kawasan pengembangan perumahan, perdagangan, jasa dan RTH. Pengembangan perumahan di Kelurahan Tulusrejo itu sendiri menggunakan konsep infiltrasi atau mengikuti pola permukiman yang sudah ada. Untuk sektor perdagangan dan jasa, pengembangan lebih diarahkan pada pelayanan berskala lokal atau lingkungan karena untuk ruang lingkup BWK dan Kota Malang sudah terpenuhi sehingga nantinya untuk daerah-daerah transisi dan daerah pinggir kecamatan tidak lagi bergantung pada pusat kawasan, namun akan dilayani oleh pusat-pusat pelayanan yang telah dibentuk di pusat-pusat lingkungan. Sedangkan untuk RTH, di Kelurahan Tulusrejo diarahkan pada penyediaan taman lingkungan dan lapangan olahraga.
Lahan terbangun sebesaer 100,4 Ha yang ada di Kelurahan Tulusrejo terdiri dari kawasan perumahan, perdagangan, jasa, pendidikan, kesehatan, peribadatan, pemerintah dan pelayanan umum, industri dan pergudangan, dan keamanan. Sedangkan untuk lahan tak terbangunnya sebesar 25,6 Ha berupa RTH dan olahraga (tempat parkir beralas tanah, lapangan, dan perkebunan), pemakaman, lahan kosong, dan persawahan beririgasi non teknis.
Berdasarkan hasil survey primer tahun 2012, penggunaan lahan serta potensi yang ada, maka struktur kegiatan perencanaan dalam pengembangan kawasan fungsional di Kelurahan Tulusrejo yaitu:
1. Pembangunan rumah baru berupa rumah susun yang akan dibangun di RW 15.
2. Pembangunan sarana kesehatan serta pemerintahan dan pelayanan umum berupa posyandu dan balai pertemuan nantinya akan dibangun dalam satu tempat yaitu di RW 1, RW 3, RW 10, RW 11, dan RW 14 dimana akan dibangun di atas lahan kosong yang tersedia dengan luas yang memadai.
3. Permukiman yang berada di sekitar sempadan sungai nantinya penghuninya akan direlokasikan ke rumah susun yang direncanakan, kemudian permukiman yang di sempadan sungai akan diubah menjadi kawasan lindung sempadan sungai.
Rencana Fisik
Rencana penambahan penggunaan lahan tersebut melebihi lahan yang telah ada. Berikut tabel jumlah penggunaan lahan Kelurahan Tulusrejo:
Tabel 6.1.2 Rencana Jumlah Penggunaan Lahan Kelurahan Tulusrejo Tahun 2012-2032
Penggunaan Lahan | Eksisting Tahun 2012 | Rencana Tahun 2017 | Rencana Tahun 2022 | Rencana Tahun 2027 | Rencana Tahun 2032 |
Luas (m2) | Luas (m2) | Luas (m2) | Luas (m2) | Luas (m2) | |
Perumahan | 819857 | 853137 | 888497 | 897200 | 903636 |
Perdagangan dan Jasa | 27760 | 46349 | 59113 | 63811 | 77731 |
Pendidikan | 20652 | 20652 | 20652 | 20652 | 20652 |
Kesehatan | 2738 | 2738 | 3063 | 3063 | 3063 |
Peribadatan | 5552 | 5552 | 7077 | 7077 | 7077 |
Pemerintah dan Pelayanan Umum | 1558 | 1958 | 2848 | 3403 | 3663 |
Sosial dan Budaya | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
Industri dan Pergudangan | 1399 | 1399 | 1399 | 1399 | 1399 |
Keamanan | 172 | 172 | 184 | 184 | 184 |
RTNH | 387 | 387 | 3017 | 3017 | 3017 |
Sungai | 2187 | 2187 | 2187 | 2187 | 2187 |
Jalan | 120090 | 120590 | 135569 | 135869 | 135869 |
RTH dan Olahraga | 10117 | 62545 | 64015 | 69852 | 71992 |
Lahan Kosong | 218486 | 113289 | 49559 | 23386 | 0 |
Pemakaman | 11806 | 11806 | 11806 | 13899 | 14529 |
Persawahan | 17239 | 17239 | 0 | 0 | 0 |
Mix use | 0 | 0 | 3514 | 3801 | 3801 |
Rusun | 0 | 0 | 7500 | 11200 | 11200 |
Total | 1260000 | 1260000 | 1260000 | 1260000 | 1260000 |
Sumber : Hasil Rencana (2012)
Berdasarkan hasil analisa untuk proyeksi 20 tahun yang akan mendatang atau pada tahun 2032 jumlah penduduk sebanyak 19844 jiwa. Persebaran rencana kependudukan di Kelurahan Tulusrejo adalah penambahan rumah vertikal. Rencana untuk mengatasi kekurangan lahan yang ada di wilayah Kelurahan Tulusrejo akan dilakukan dengan banyak pertimbangan. Rencana pertimbangan tersebut dilakukan dengan cara:
1. Pembangunan perumahan yang dilakukan dengan cara vertikal namun sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga kondisi lingkungan tetap terjadi. Pembangunan tersebut akan dilakukan pada RW 15..
2. Melakukan renovasi rumah dan sarana yang melanggar standar dan melakukan relokasi pada rumah yang melanggar GSS.
3. Pembangunan sarana yang dilakukan dapat berupa pembangunan penambahan unit ataupun penambahan luas terhadap bangunan yang sudah ada.
4. Penambahan dan perbaikan jalan seiring dengan perumahan dan sarana, pertambahan jalan terdapat di lokasi perumahan horizontal yang terdapat pada RW 9, RW 15, dan RW 16.
Tabel 6.1.3 Perhitungan Eksisting dan Rencana Penggunaan Lahan
Kelurahan Tulusrejo Tahun 2012-2032
| Luas Keseluruhan | Lahan Terbangun | Lahan Terbangun | Jalan | Lahan tak Terbangun | ||||
Perumahan | Sarana | ||||||||
Eksisting 2012 | 1260000 | 840029 | 94751 | 934780 | 71037 | 254183 | | | |
Rencana 2012-2017 | 1260000 | 800845 | 158230 | 959075 | 71037 | 229888 | |||
Rencana 2017-2022 | 1260000 | 800845 | 163523 | 964368 | 100221 | 195411 | |||
Rencana 2022-2027 | 1260000 | 800845 | 167671 | 958516 | 107418 | 184066 | |||
Rencana 2027-2032 | 1260000 | 800845 | 173410 | 974255 | 116816 | 168929 |
Sumber : Hasil Rencana (2012)
Standar lahan terbangun dan tak terbangun menurut RTDRK Tulusrejo adalah 60%:40%. Dari kondisi eksisting yang ada telah terlihat bahwa perbandingan yang ada tidak memenuhi standar yaitu 83,6%:16,4%, namun demikian kebutuhan sarana maupun prasarana tetap harus dipenuhi namun dengan kondisi yang layak.
Gambar 6.1.1 Prosentase Lahan terbangun dan tidak terbangun periode 2012-2017
Sumber: Hasil rencana (2012)
Gambar 6.1.2 Persentase Lahan terbangun dan tidak terbangun periode 2017-2022
Sumber: Hasil rencana (2012)
Gambar 6.1.3 Persentase Lahan terbangun dan tidak terbangun periode 2022-2027
Sumber: Hasil rencana (2012)
Gambar 6.1.4 Persentase Lahan terbangun dan tidak terbangun periode 2027-2032
Sumber: Hasil rencana (2012)
Pada periode pertama rencana guna lahan di Kelurahan Tulusrejo yaitu pembangunan dan penambahan rumah di RW 03, RW 04, RW 07, RW 08, RW 09, RW 11, RW 13, dan RW 14, penambahan sarana perdagangan dan jasa dengan pola perdagangan linier yang mengikuti jalan di RW 08, RW 12, RW 13, RW 14, RW 15, dan RW 16, penambahan RTH di RW 01, RW 03, RW 05, RW 06, RW 07, RW 08, RW 09, RW 11, RW 12, RW 13, RW 14, dan RW 15, serta pembangunan TPS sebagai pasarana dan pelayanan umum di RW 12.
Pada periode kedua di Kelurahan Tulusrejo rencana guna lahan yaitu pembangunan rumah susun pada RW 15 sebanyak tiga buah serta penambahan rumah dengan pola horizontal pada RW 03, RW 09, RW 13, dan RW 16, pertambahan sarana perdagangan dan jasa pada rusun yang berada di RW 10, RW 12, dan RW 15, juga pertambahan sarana perdagangan dan jasa dengan pola perdagangan linier yang mengikuti jalan di RW 05, RW 07, RW 08, dan RW 09. Sesuai dengan trend mode pola perdagangan linier yang mengikuti jalan pada jalan-jalan utama akan terjadi mix use perumahan dengan perdagangan dan jasa pada RW 05 dan RW 10, penambahan RTH di RW 10 dan RW 15 serta pembangunan sarana peribadatan di RW 08 dan penambahan sarana keamanan pada rusun di RW 15.
Pada periode ketiga, rencana tata guna lahan untuk Kelurahan Tulusrejo penambahan dan pembangunan rumah secara horizontal dan vertikal yang berada pada RW 15 sebanyak satu buah serta penambahan sarana perdagangan dan jasa yang tetap berkembang secara linier. Pola perdagangan linier yang mengikuti jalan menyebabkan terjadinya mix use antara perumahan dengan perdagangan dan jasa. Pada periode ketika juga dilakukan pertambahan sarana pemakaman di RW 05 dan penambahan sarana pelayanan umum serta penambahan jalan dilakukan hingga periode ketiga.
Periode keempat tetap dilakukan pembangunan dan pertambahan rumah secara horizontal dan pertambahan sarana perdagangan dan jasa, dilakukan juga penambahan RTH, sarana pelayanan umum dan pemakaman. Pada periode keempat penambahan jalan sudah tidak dilakukan dikarenakan sudah terpenuhi akses jalan.
Rencana Non Fisik
Berdasarkan masalah yang ditemukan, maka rencana non fisik yang dapat dikembangkan untuk menangani masalah ini adalah :
1. Mengadakan penyuluhan kepada masyarakat tentang manfaat dari Daerah Aliran Sungai dan menjelaskan dampak yang berbahaya dari pelanggaran tersebut.
2. Memperketat dan membatasi pengeluaran surat ijin penggunaan lahan untuk mendirikan bangunan di sekitar sempadan sungai dan tidak akan mengeluarkan surat ijin mendirikan bangunan (IMB).
3. Menjalankan peraturan daerah setempat untuk mengatur keberadaan dan pelarangan pendirian bangunan di area sempadan sungai.
4. Pengadaan fasilitas penunjang sebagai penambahan kebutuhan masing-masing sarana. Misalnya, pengadaan tong komposter.
0 komentar:
Posting Komentar