Sarana

Posted Posted by Unknown in Comments 0 komentar

            Rencana pengembangan sarana di Kelurahan Tulusrejo tahun 2012-2032 dibedakan menjadi dua kategori, yaitu fisik dan non fisik. Rencana pengembangan fisik berupa penambahan jumlah unit sarana dan atau perbaikan kondisi bangunan sarana, sedangkan rencana pengembangan non fisik berupa peningkatan skala pelayanan dan kualitas pelayanan.
            Dalam jangka waktu 20 tahun, pengembangan sarana yang paling menonjol adalah pengembangan sarana perdagangan dan jasa yang akan dialokasikan di sepanjang jalan lokal, yaitu Jalan Bunga Coklat, Jalan Cengger Ayam, Jalan Cengger Ayam I, dan sebagian Jalan Kedawung, perelokasian pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Cengger Ayam di lokasi baru berupa pujasera, serta penambahan sarana sebagai fasilitas pelengkap di rumah susun yang akan direncanakan. Selain itu, direncanakan pula pengalokasian lahan di sepanjang sempadan sungai menjadi daerah ruang terbuka hijau yang memiliki fungsi sebagai kawasan lindung.
            Rencana pengembangan sarana dilakukan pada keseluruhan jenis sarana yang terdapat di Kelurahan Tulusrejo, yaitu:
1)        Sarana Pendidikan: peningkatan skala pelayanan TK, SMP, SMK, dan Madrasah.
2)     Sarana Kesehatan dan Pemerintahan Pelayanan Umum: penambahan unit balai RW yang digabung dengan posyandu (mix use) dan pembangunan poliklinik di rumah susun.
3)        Sarana Keamanan: perbaikan pos kamling dan penambahan pos satpam di area rumah susun.
4)        Sarana Peribadatan: penambahan musholla.
5)        Sarana RTH dan Olahraga: penambahan unit taman lingkungan (di rumah susun dan di luar rumah susun), pengalokasian RTH di sempadan sungai, serta penambahan lapangan olahraga di area rumah susun.
6)     Sarana Ruang Terbuka Non Hijau: pembangunan lahan parkir di Jl. Cengger Ayam dan di area rumah susun.
7)  Sarana Pemakaman: perluasan lahan pemakaman pada lahan yang tersedia dan penerapan sistem pemakaman tumpuk sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Malang No. 3 Tahun 2006.
8)    Sarana Perdagangan dan Jasa: pembangunan pujasera, pengalokasian tempat potensial perdagangan, dan penyediaan sarana untuk rumah susun.
9)        Sarana Industri dan Pergudangan: peningkatan skala pelayanan industri rumah tangga.

0 komentar:

Posting Komentar